Foto TGX / bupati Arifin menyampaikan gagasan dalam Musrenbang RKPD 2027
TRENGGALEK MAKNAJATIM – Menanggapi aspirasi masyarakat terkait percepatan pembangunan jalan, Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin (Mas Ipin), mengusulkan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Multiyears untuk program strategis daerah.
Gagasan ini disampaikan dalam Musrenbang RKPD 2027 di Pendopo Manggala Praja Nugraha, Rabu (11/3).
Bupati menjelaskan bahwa siklus penganggaran APBD saat ini sering kali terkendala prosedur lelang dan perencanaan yang memakan waktu lama, sehingga eksekusi di lapangan tidak bisa segera dirasakan warga.
Dengan skema multiyears (tahun jamak), proyek infrastruktur tidak lagi terputus oleh pergantian tahun anggaran.
Poin utama gagasan Perda Multiyears yaitu :
Proyek dapat dimulai lebih awal tanpa menunggu proses lelang ulang di setiap tahun anggaran. Sebagai contoh, proyek ruas Ngetal-Kampak yang menggunakan sistem ini sudah mencapai progres 41% karena kontrak dimulai sejak Desember lalu.
Memastikan ruas jalan strategis di setiap Dapil terbiayai secara kontinyu selama empat tahun ke depan.
Anggaran baik dari APBD Induk maupun Perubahan, dapat langsung terserap untuk kelanjutan proyek yang sedang berjalan, menghindari sisa anggaran yang tidak terpakai akibat pendeknya waktu pengerjaan di akhir tahun.
Skema ini diharapkan mampu merespons dinamika ekonomi global, seperti kenaikan harga aspal dampak konflik internasional, melalui penyesuaian jenis pekerjaan atau nilai kontrak yang lebih stabil.
”Saya ingin apa yang disepakati masyarakat di masing-masing wilayah bisa dianggarkan dan dikerjakan secara kontinyu. Fokus kita adalah menuntaskan infrastruktur yang dibutuhkan rakyat dalam sisa waktu jabatan empat tahun ini,” ujar Mas Ipin.
Bupati berharap usulan ini dapat menjadi inisiatif DPRD Trenggalek sebagai representasi konstituen. Pemerintah daerah selanjutnya akan berkonsultasi dengan Kemendagri terkait regulasi teknis, baik mengenai pengikatan nilai anggaran maupun jenis proyek yang akan dikerjakan hingga tuntas.
Editor : Dahono


















