Foto: Prokopim / Mochamad Nur Arifin (Mas Ipin), resmi mengumumkan kebijakan relaksasi fiskal besar-besaran
Ringkasan Berita:
- Sambut Hari Jadi ke-832, Pemkab Trenggalek merilis kebijakan relaksasi fiskal hingga September 2026.
- Program ini meliputi hapus denda pajak daerah 100%, diskon BPHTB (50% waris & 20% non-waris), serta hadiah undian 4 sepeda motor bagi warga yang membalik nama kendaraan ke pelat Trenggalek.
- Langkah ini dibarengi penerapan sistem ear-marking agar perolehan pajak disalurkan kembali secara transparan sesuai sektornya
TRENGGALEK MAKNAJATIM – Pemerintah Kabupaten Trenggalek menghadirkan kado spesial bagi seluruh warga dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-832 Trenggalek.
Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin (Mas Ipin), resmi mengumumkan kebijakan relaksasi fiskal besar-besaran yang mencakup pembebasan denda pajak, diskon BPHTB, hingga hadiah empat unit sepeda motor.
Pengumuman strategis ini disampaikan bertepatan dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Gedung Smart Center Trenggalek.
Kebijakan ini dituang melalui dua Keputusan Bupati Tahun 2026 sebagai wujud rasa syukur atas usia baru Kabupaten Trenggalek.
3 Program Utama Relaksasi Fiskal Trenggalek 2026
Pembebasan Denda & Bunga Pajak 100% (18 Agustus – 30 September 2026):
Penghapusan sanksi administratif berlaku otomatis di seluruh platform pembayaran untuk seluruh jenis tunggakan pajak daerah, meliputi:
PBB-P2 & Pajak Reklame
Pajak Air Tanah
Pajak Makanan & Minuman
Pajak Perhotelan, Parkir, Kesenian & Hiburan
Pajak Mineral Non-Logam & Batuan
Diskon Spesial BPHTB (26 Agustus – 30 September 2026):
Potongan biaya pengurusan balik nama tanah bagi masyarakat yang memanfaatkan momentum ini melalui notaris:
Diskon 50% untuk pengurusan BPHTB Waris
Diskon 20% untuk pengurusan BPHTB Non-Waris
Undian 4 Sepeda Motor Balik Nama Kendaraan:
Kolaborasi Pemkab Trenggalek, BPKPD, Dispenda Jawa Timur, dan Polres Trenggalek.
Warga yang melakukan balik nama kendaraan bermotor berpelat luar daerah ke pelat Trenggalek berkesempatan memenangkan 4 unit sepeda motor.
Undian akan diundi pada malam puncak Hari Jadi, 31 Agustus 2026, yang dirangkaikan dengan pagelaran wayang kulit semalam suntuk.
Melalui stimulus fiskal ini, Mas Ipin berharap dapat merangsang kesadaran dan kepatuhan wajib pajak di Trenggalek.
Terlebih lagi, Pemkab Trenggalek mulai menerapkan sistem ear-marking pendapatan daerah tahun ini.
Melalui mekanisme tersebut, setiap rupiah pajak yang disetorkan masyarakat akan disalurkan kembali secara transparan sesuai sektornya—seperti penerimaan pajak jalan yang dialokasikan penuh untuk perbaikan jalan, serta pajak BLU Kesehatan yang dikembalikan langsung untuk peningkatan layanan kesehatan masyarakat.
Editor: Tatang Dahono


















