banner 728x250

Triadi Admono Resmi Jabat Pjs Sekda Trenggalek

banner 120x600
banner 468x60

Foto: Boby / Pjs Sekda Trenggalek Triadi Admono saat dilantik bupati Nur Arifin

banner 325x300

Ringkasan Berita:

  • Triadi Admono (mantan Kalaksa BPBD Trenggalek) resmi dilantik sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Sekda Kabupaten Trenggalek menggantikan Edi Supriyanto yang pensiun.
  • ​Melanjutkan roda birokrasi, menuntaskan tugas-tugas yang belum selesai, serta berkoordinasi antar-OPD demi menjaga stabilitas pelayanan publik.
  • ​ Pengisian jabatan eselon II Triadi menegaskan bahwa, pergeseran atau pengisian jabatan eselon II merupakan hak mutlak Bupati selaku PPK. Fungsi Pjs Sekda hanya mengawal proses administrasi dan memastikan penilaian kinerja sesuai regulasi.

TRENGGALEK MAKNAJATIM – Pasca pelantikan dirinya sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Trenggalek, Triadi Admono menegaskan komitmennya untuk segera melanjutkan roda birokrasi tanpa penundaan.

Mantan Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Trenggalek ini resmi menggantikan Edi Supriyanto yang kini telah memasuki masa purna tugas (pensiun).

​Saat dikonfirmasi oleh awak media, Triadi menyampaikan bahwa penunjukannya ini merupakan langkah strategis untuk memastikan tidak adanya kekosongan jabatan pada posisi krusial di pemerintahan daerah.

​”Sesuai dengan arahan Bapak Bupati, karena masih ada tugas-tugas yang perlu diselesaikan dan tidak boleh ada kekosongan Sekretaris Daerah, maka saya akan melanjutkan tugas-tugas Pak Sekda Edi Supriyanto yang selama ini belum selesai untuk segera dituntaskan,” ujar Triadi.

​Sebagai Pjs Sekda, Triadi akan berfokus pada koordinasi antar-organisasi perangkat daerah (OPD) guna menjaga stabilitas pelayanan publik dan penyusunan kebijakan strategis yang tengah berjalan.

​Ketika disinggung mengenai rencana pengisian atau pergeseran pejabat eselon II di lingkungan Pemkab Trenggalek, Triadi menegaskan bahwa hal tersebut sepenuhnya merupakan domain kepala daerah.

​Pengisian jabatan eselon II mutlak berada di tangan Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

​Fungsi Pjs Sekda membantu mengawal proses administrasi dan memastikan penilaian kinerja berjalan sesuai regulasi yang berlaku.

​Dengan pelantikan ini, Pemkab Trenggalek diharapkan dapat terus mempertahankan ritme kinerja positif dalam mengejar target-target pembangunan daerah yang telah dicanangkan.

Editor: Tatang Dahono

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *