banner 728x250

Resmi Dilantik, Komarudin Siap Kawal Aspirasi Dapil 1 Trenggalek

banner 120x600
banner 468x60

Foto: Boby / Komarudin dari Partai Keadilan Sejahtera ( PKS) saat dilantik menjadi anggota DPRD Trenggalek

banner 325x300

Ringkasan Berita: 

  • Komarudin (PKS) menggantikan posisi almarhum Nur Efendi dari Dapil 1 karena merupakan peraih suara terbanyak berikutnya pada Pemilu 2024.
  • Komarudin langsung aktif bekerja dan otomatis mengisi posisi almarhum di Komisi IV serta Badan Musyawarah (Banmus). Hak keuangan/gajinya akan mulai dibayarkan per Juni 2026.
  • ​Ia menegaskan pelantikannya murni sesuai regulasi tanpa kontrak politik, dan siap berkomitmen penuh mengawal aspirasi masyarakat di Dapil 1.

TRENGGALEK MAKNAJATIM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek menggelar Rapat Paripurna, dalam rangka Pengucapan Sumpah/Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD sisa masa jabatan 2024–2029 di ruang Graha Paripurna, Senin (26/5/2026).

Dalam rapat paripurna tersebut, H. Komarudin resmi dilantik sebagai anggota DPRD Trenggalek dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), menggantikan posisi almarhum Nur Efendi yang telah berpulang.

​Sebagai informasi, almarhum Nur Efendi merupakan legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) 1 yang meliputi Kecamatan Trenggalek, Bendungan, dan Tugu dengan perolehan 4.553 suara pada Pemilu Legislatif 2024 lalu.

Sesuai mekanisme, Komarudin yang mengantongi 4.003 suara berhak menggantikannya sebagai peraih suara terbanyak berikutnya dari PKS di dapil yang sama.

​Masa jabatan yang akan diemban oleh Komarudin diperkirakan masih tersisa sekitar tiga tahun lebih, terhitung sejak pelantikan massal anggota DPRD periode 2024–2029 pada Agustus 2024 silam.

​“Kalau dihitung kurang lebih masih sekitar tiga tahun lebih sedikit,” ujar perwakilan pihak DPRD Trenggalek.

​Pasca-pengucapan sumpah, Komarudin langsung resmi aktif menjalankan tugas kedewanannya.

Berdasarkan tata tertib DPRD, posisi Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang sebelumnya ditempati oleh almarhum Nur Efendi otomatis akan diisi oleh Komarudin.

​“Kalau dulu almarhum Nur Efendi berada di Komisi IV, berarti Pak Komarudin juga menjadi anggota di Komisi IV.

Jika sebelumnya anggota Badan Musyawarah (Banmus), nanti beliau juga otomatis menjadi anggota Banmus,” tambah pihak Sekretariat DPRD.

​Terkait dengan hak keuangan, pihak Sekretariat DPRD Trenggalek memastikan bahwa pemenuhan gaji dan tunjangan bagi anggota yang baru dilantik tersebut akan mulai diterima per Juni 2026.

​Ditemui usai pelantikan, H. Komarudin menyatakan kesiapannya untuk langsung bersinergi dan beradaptasi dengan ritme kerja di parlemen.

Ia menegaskan akan mengikuti seluruh mekanisme dan fungsi yang melekat pada anggota dewan.

​“Kita akan mengikuti mekanisme yang ada, artinya anggota dewan itu sudah ada tupoksinya (tugas pokok dan fungsi). Kami tinggal menyesuaikan dengan tupoksi tersebut bersama teman-teman di DPRD,” kata Komarudin.

​Ia juga berkomitmen penuh untuk memaksimalkan pengawalan aspirasi masyarakat, khususnya di Dapil 1 melalui pembahasan-pembahasan anggaran strategis.

​“Tentu kami akan berjuang all out karena berada di dapil yang sama. Untuk membantu konstituen sebelumnya, karena kami berangkat dari dapil yang sama, ya pasti kewajiban kami untuk membantu dan memperjuangkan aspirasi masyarakat tersebut,” tegasnya.

​Saat dikonfirmasi mengenai isu eksternal, Komarudin menegaskan bahwa proses pengangkatan dirinya murni berdasarkan regulasi yang berlaku tanpa adanya kontrak politik apa pun.

Mekanisme PAW ini murni diambil dari suara terbanyak berikutnya, selaras dengan aturan yang diterapkan di tingkat provinsi maupun pusat.

Masalah PKS sekarang tidak punya ketua komisi, kita serahkan di dalam rapat dan musyawarah saja, apalagi ini posisinya di tengah-tengah jalan, tentu prosesnya tidak semudah itu,” pungkasnya

Editor: Tatang Dahono

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *