Foto :Boby / Plt Kadin Pariwisata Trenggalek Toni Widiyanto saat wawancara dengan awak media
TRENGGALEK MAKNAJATIM – Gelombang inisiatif dari para pelaku budaya di Kabupaten Trenggalek yang menginginkan terbentuknya Dewan Kebudayaan Trenggalek mendapat respons serius dari pemerintah daerah, Selasa (31/3/2026) .
Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Trenggalek, Toni Widiyanto, menegaskan bahwa pihaknya sangat mengapresiasi aspirasi tersebut, namun menekankan pentingnya akurasi regulasi sebelum wadah ini resmi dilahirkan.
Toni menyatakan bahwa pada prinsipnya pemerintah mendukung penuh keinginan para seniman dan budayawan. Namun, ia tidak ingin pembentukan lembaga ini dilakukan secara terburu-buru tanpa fondasi yang jelas.
”Kami mengapresiasi inisiatif teman-teman pelaku budaya. Namun, kita harus memperjelas dulu apa itu ruang lingkup Dewan Kebudayaan, apa dasar hukumnya, dan bagaimana detail kegiatannya.
Saat ini kami sedang dalam tahap mempelajari aturan dan mencari referensi pembanding dari kabupaten lain,” tegas Toni.
Tidak main-main dalam menyusun struktur ini, Dinas Pariwisata bahkan telah melakukan koordinasi hingga ke Provinsi DIY untuk melihat bagaimana daerah yang kental dengan budaya mengelola Dewan Kebudayaan mereka.
Temuan dari studi banding tersebut mengungkap beberapa poin krusial:
Landasan hukum rata-rata kabupaten di DIY menggunakan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sebagai payung hukum.
Struktur & Ruang Lingkup diperlukan rumusan tajam mengenai siapa yang menangani apa dan bagaimana mekanisme penjaringannya.
Peran Organisasi memastikan struktur yang dibentuk benar-benar fungsional bagi kemajuan kebudayaan daerah.
Toni menambahkan, jika Dewan Kebudayaan dianggap vital bagi kemajuan Trenggalek, maka keterlibatan seluruh elemen dalam Database Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK) adalah harga mati.
”Kita harus mempertimbangkan database pelaku budaya yang ada. Semuanya sebaiknya dilibatkan. Kita akan diskusikan bersama arah pembentukannya seperti apa,” imbuhnya.
Terkait siapa yang akan duduk di kursi dewan tersebut, pihak dinas masih mendalami teknis penjaringan. Ada beberapa opsi yang saat ini tengah dipertimbangkan:
Aklamasi (Mufakat bersama)
Voting (Pemungutan suara)
Penunjukan (Berdasarkan kompetensi dan regulasi)
Dinas Pariwisata saat ini telah menginstruksikan tim kebudayaan untuk menjalin komunikasi intensif dengan wilayah tetangga di sekitar Trenggalek untuk melihat sejauh mana urgensi dan implementasi Dewan Kebudayaan di wilayah sekitar.
”Kami ingin saat fasilitasi ini diberikan, hasilnya benar-benar menjadi mesin penggerak kebudayaan Trenggalek yang sah secara hukum dan efektif secara aksi,” pungkas Toni.
Editor: Tatang Dahono


















