Foto : Kmfo / Aparatur sipil Negara ( ASN)
TRENGGALEK MAKNAJATIM – Menjelang peringatan Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 H, Pemerintah Kabupaten Trenggalek resmi mengeluarkan kebijakan tegas terkait integritas aparatur sipil negara (ASN).
Melalui Surat Edaran (SE) Bupati Trenggalek Nomor 343 Tahun 2026, seluruh ASN dilarang keras menerima gratifikasi berupa parsel dan dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi atau mudik.
Plt. Kepala Inspektorat Kabupaten Trenggalek, Wijiono, menjelaskan bahwa aturan ini bertujuan untuk menjaga profesionalisme dan mencegah potensi tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintah daerah.
Dalam SE tersebut, ASN dilarang melakukan permintaan atau menerima hadiah dalam bentuk apa pun, baik atas nama pribadi maupun instansi. Hal ini merujuk pada arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengendalian gratifikasi hari raya.
”Seluruh ASN dilarang melakukan permintaan dana maupun menerima hadiah sebagai THR atau sebutan lainnya kepada masyarakat, perusahaan, maupun sesama ASN,” tegas Wijiono pada Jumat (13/3/2026).
Adapun ketentuan khusus mengenai pemberian yang bersifat mudah rusak (makanan/minuman):
Wajib dilaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) masing-masing instansi.
Dianjurkan untuk disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan atau panti jompo.Laporan penyaluran harus direkap dan diteruskan kepada KPK.
Terkait mobilitas selama libur panjang, Pemkab Trenggalek membatasi penggunaan kendaraan operasional dinas. Kendaraan pelat merah hanya boleh digunakan untuk kepentingan tugas kedinasan yang mendesak.
Dilarang untuk mudik, berlibur, atau bepergian ke luar daerah untuk kepentingan pribadi.
Dikecualika instansi pelayanan publik yang tetap bertugas selama libur (seperti Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan tenaga kesehatan) diperbolehkan menggunakan kendaraan dinas sesuai surat tugas pimpinan.
Kebijakan ini merupakan langkah konkret Pemkab Trenggalek dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih (clean government). Wijiono juga menghimbau seluruh pegawai untuk tetap mengedepankan keselamatan berkendara dan mematuhi aturan lalu lintas selama masa libur nasional.
”Jika ada penugasan pimpinan, tentu boleh (menggunakan kendaraan dinas). Namun untuk urusan pribadi, jelas dilarang. Kami harap seluruh ASN patuh demi menjaga marwah instansi.
Editor : Dahono


















