Trenggalek, maknajatim.net – Tim Penyidik Polres Trenggalek melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pimpinan Pondok Pesantren Mammbak’ul Hikam terkait dugaan penghamilan seorang santri, yang dilaporkan telah melahirkan seorang anak laki-laki. Pemeriksaan dimulai pada pukul 10.00 WIB, Selasa, 1 Oktober 2024, dan berlangsung hingga malam hari.
Saat proses penahanan akan dilaksanakan pada pukul 22.03 WIB, kondisi kesehatan pimpinan ponpes tersebut mendadak menurun dan ia harus dilarikan ke RSUD dr Soedomo Trenggalek. Akibatnya, ia belum dapat ditahan meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin mengatakan, penyidik telah mengumpulkan lebih dari dua alat bukti yang sah dalam kasus ini. Setelah melalui pemeriksaan dan gelar perkara, pihak penyidik resmi menetapkan tersangka.
“Yang jelas, kami akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk pendalaman, karena sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Zainul.
Dia menjelaskan bahwa penahanan memerlukan dua alasan: obyektif dan subyektif. Alasan obyektif berkaitan dengan pasal ancaman yang dihadapi tersangka, yaitu lebih dari 5 tahun penjara, sementara alasan subyektif menilai apakah tersangka kooperatif atau tidak dalam proses hukum.
Zainul menekankan bahwa hak tersangka untuk mengakui atau tidak perbuatannya tetap dihormati, namun pihak penyidik memiliki cukup alat bukti untuk menetapkan status tersangka. Saat ini, terdapat sekitar enam saksi yang telah memberikan keterangan dan dapat dijadikan sebagai petunjuk dalam penyidikan lebih lanjut.”pungkasnya