Foto : Boby / Doding Rachmadi Ketua DPRD Trenggalek saat wawancara dengan awak media
TRENGGALEK MAKNAJATIM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek menunjukkan komitmen serius, dalam memberikan proteksi maksimal bagi seluruh pekerja di wilayahnya.
Hal ini ditegaskan usai digelarnya Rapat Paripurna yang mengagendakan Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Raperda Inisiatif tentang, Optimalisasi Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rachmadi, menyatakan bahwa seluruh fraksi telah satu suara untuk melanjutkan pembahasan regulasi ini.
Raperda ini bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen hukum untuk memperluas cakupan perlindungan bagi pekerja, baik di sektor formal maupun informal.
Seluruh perusahaan atau pemberi kerja wajib memberikan jaminan ketenagakerjaan bagi pegawainya.
Sektor Outsourcing tenaga kerja kontrak, wajib mendapatkan jaminan yang biayanya ditanggung sepenuhnya oleh perusahaan, yang bersangkutan.
Bagi pegawai pemerintah dan non-ASN di lingkungan pemerintah, pembiayaan jaminan sosial akan dikawal melalui alokasi APBD.
Sektor Informal dan Mikro, usaha kecil yang memiliki 2 hingga 3 tenaga kerja untuk mendaftarkan pegawainya ke BPJS Ketenagakerjaan.
Lebih lanjut Doding menegaskan Pekerja konstruksi (kuli bangunan) yang bekerja di bawah CV atau PT yang memenangkan proyek pemerintah wajib dilindungi, mengingat kerentanan kecelakaan kerja yang tinggi di sektor ini.
”Intinya, pemberi kerja harus memberikan jaminan ketenagakerjaan.
Kita ingin perlindungan kepada tenaga kerja di Trenggalek semakin maksimal, terutama bagi mereka yang bekerja di sektor rentan kecelakaan,” tegas Doding Rachmadi.
Raperda ini nantinya akan mengatur secara rinci mengenai mekanisme pembiayaan, agar lebih optimal dan tepat sasaran.
Dengan adanya payung hukum yang tegas, DPRD berharap tidak ada lagi celah bagi perusahaan atau pemberi kerja, untuk mengabaikan hak-hak dasar perlindungan sosial bagi para pekerja di Kabupaten Trenggalek.
Editor : Dahono


















