Foto : Boby / Husni Tahir Ketua Komisi 1 DPRD Trenggalek saat wawancara dengan awak media
TRENGGALEK MAKNAJATIM – Kondisi birokrasi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek kini tengah berada dalam sorotan tajam.
Pasalnya, banyaknya jabatan strategis yang diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) dinilai telah menghambat roda pemerintahan dan melanggar esensi tata kelola SDM yang baik.
Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, Husni Tahir, menyampaikan keprihatinan mendalam atas fenomena ini. Ia menegaskan bahwa jabatan-jabatan tersebut seharusnya segera didefinitifkan jika Bupati menghargai aturan pemerintah pusat.
”Pemerintah punya kewenangan mengatur SDM sebagai mesin penyelenggaraan pemerintahan. Jika terus-terusan dibiarkan diisi Plt, ini menunjukkan tidak adanya program yang jelas,” ujar Husni dengan nada tegas.
Husni tidak segan menyebut situasi ini sebagai rapor merah bagi Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Menurutnya, BKPSDM gagal menyiapkan figur-figur kompeten untuk mengisi kekosongan jabatan.
Ia juga mempertanyakan urgensi asesmen tahunan yang selama ini dilakukan.
Asesmen akhir tahun dianggap hanya membuang anggaran tanpa output nyata.
Hasil asesmen seharusnya melahirkan pejabat definitif, namun kenyataannya kursi pimpinan tetap kosong.
Lebih lanjut Husni mengatakan saat ini, tercatat sudah ada 10 posisi Plt yang meliputi Dinas, Badan, hingga Asisten.
Angka ini diprediksi akan terus membengkak mengingat Kepala Dinas Pendidikan juga akan segera memasuki masa purna tugas.
”Jika terus bertambah, hampir 50 persen posisi pimpinan di Trenggalek diisi Plt. Ini artinya pemerintah bisa tidak jalan,” tambah Husni.
Plt tidak memiliki kewenangan penuh dalam mengambil kebijakan strategis. Kondisi ini dinilai bertentangan dengan UU No. 1 Tahun 1973 tentang Kewenangan Keuangan Negara, di mana Plt tidak bisa menentukan kebijakan keuangan secara mandiri.
Atas kondisi tersebut segala risiko kembali tertumpu pada Bupati, yang justru bisa memperlambat eksekusi program.
Husni mengungkap adanya problem mentalitas di internal birokrasi. Ia menekankan bahwa BKPSDM tidak perlu menunggu instruksi Bupati untuk mengajukan nama-nama pejabat definitif.
”BKDSDM seharusnya proaktif mengajukan. Jika sudah tiga kali mengajukan dan tidak ada respons, ada mekanisme lain yang bisa ditempuh.
Masalahnya, mereka takut dicopot dari jabatan jika terlalu vokal. Inilah hambatan utamanya,” pungkasnya.
Editor : Dahono


















