Foto : Boby / Bambang Sutopo pimpin rapat Pansus II DPRD Trenggalek
TRENGGALEK MAKNAJATIM – Panitia Khusus (Pansus) 2 DPRD Kabupaten Trenggalek menggelar rapat kerja bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mitra di Gedung Dewan pada Kamis (19/2/2026).
Rapat ini fokus membahas skema pemberdayaan, pengembangan, dan perlindungan koperasi serta usaha mikro guna mendongkrak kesejahteraan masyarakat.
Pimpinan rapat Pansus II, Bambang Sutopo, menegaskan bahwa salah satu poin krusial yang dibahas adalah kewajiban audit bagi koperasi.
Ia menyatakan bahwa transparansi adalah kunci agar bantuan pemerintah tepat sasaran.
”Pembahasan masih bersifat umum, namun kita tekankan bahwa koperasi harus diaudit. Baik itu yang menerima bantuan dari pemerintah maupun yang mandiri,” ujar Bambang usai rapat.
Selain masalah audit, Pansus II juga membidik implementasi Perda No. 29 yang mengatur tentang kolaborasi koperasi dengan toko modern.
Evaluasi ini dilakukan untuk memastikan kerja sama tersebut benar-benar memberikan ruang bagi produk lokal dan menguntungkan ekonomi kerakyatan, bukan sekadar formalitas.
Sorotan tajam tertuju pada rencana regulasi yang merangkum keberadaan Koperasi Merah Putih.
Bambang mengingatkan agar tidak ada kesan “anak emas” atau keistimewaan berlebih yang berpotensi memicu kecemburuan sosial bagi koperasi umum yang sudah lama berdiri.
Koperasi Merah Putih wajib diAudit Karena bersumber dari bantuan pemerintah, pengelolaan keuangannya harus dipertanggungjawabkan secara ketat.
Sesuai aturan OJK, praktik simpan pinjam hanya boleh dilakukan dengan anggota.
Jika Koperasi Merah Putih melakukan praktik simpan pinjam di luar anggota, hal tersebut dianggap pelanggaran hukum.
Langkah selanjutnya Pansus II akan segera melakukan koordinasi intensif dengan Bagian Hukum Pemkab Trenggalek.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa draf regulasi yang disusun tidak berbenturan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Editor : Dahono


















