Foto : Boby / Wakil Ketua DPRD Trenggalek Subadianto saat wawancara dengan awak media
TRENGGALEK MAKNAJATIM – Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Trenggalek resmi merumuskan dan menetapkan jadwal kegiatan legislatif untuk bulan Maret 2026.
Rapat penetapan agenda ini berlangsung di Ruang Banmus pada Senin (2/3/2026).
Wakil Ketua DPRD Trenggalek, Subadianto, menjelaskan bahwa agenda kerja pada bulan ini akan sangat padat namun efisien, mengingat adanya momentum Hari Raya Idul Fitri dan cuti bersama yang jatuh di pertengahan bulan.
Menurut Subadianto, aktivitas perkantoran di gedung dewan hanya akan berjalan efektif selama dua pekan, yakni pekan ini dan pekan depan.
16–18 Maret: Anggota dewan dijadwalkan melaksanakan kerja dari rumah (Work From Home).
Pertengahan Maret: Libur dua pekan dalam rangka Hari Raya dan cuti bersama.
26–27 Maret: Anggota DPRD dijadwalkan kembali masuk kerja.
Meski terpotong masa libur, DPRD Trenggalek tetap memprioritaskan penyelesaian sejumlah regulasi penting.
Adapun yang dibahas dalam Banmus meliputi:
Raperda Jamsostek: Dijadwalkan akan diparipurnakan pada tanggal 31 Maret.
LKPJ Bupati: Rapat Paripurna terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) akan dilaksanakan pada tanggal 30 Maret setelah masa libur lebaran.
Lanjutan Pansus: Pekan ini fokus pada pembahasan kelanjutan Pansus 1, 2, dan 3.
Targetnya, seluruh hasil rapat pansus harus sudah diparipurnakan di akhir Maret.
”Pekan ini akan kita optimalkan untuk membahas kelanjutan Pansus 1, 2, dan 3.
Target kami, semua rapat pansus akhir Maret ini sudah harus diparipurnakan,” ujar Subadianto.
Selain agenda rapat di gedung dewan, Subadianto menegaskan bahwa fungsi pengawasan lapangan tetap dilaksanakan.
Agenda Kunjungan Kerja (Kunker) dan Inspeksi Mendadak (Sidak) masih tetap dijadwalkan untuk memperkuat referensi dalam penyusunan kebijakan dan pengawasan program pemerintah daerah.
Editor : Dahono


















