banner 728x250

DPRD Trenggalek Percepat Perda Perlindungan Buruh dan Pekerja Mandiri

banner 120x600
banner 468x60

Foto : Boby / Doding Rachmadi  saat wawancara dengan awak media

​TRENGGALEK MAKNAJATIM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek mengambil langkah progresif dalam menjamin hak-hak buruh dan pekerja mandiri.

banner 325x300

Melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, legislatif menargetkan payung hukum ini segera diharmonisasi di tingkat provinsi demi memberikan kepastian perlindungan bagi seluruh warga.

​​Dalam Rapat Paripurna yang digelar Senin (2/3/2026), agenda utama difokuskan pada penyampaian jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi.

Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, menegaskan bahwa proses ini tidak boleh berlarut-larut.

​”Setelah jawaban Bupati hari ini, berkas langsung dikembalikan ke fraksi untuk diteruskan ke Pansus III.

Kami dorong agar segera diharmonisasi di provinsi sehingga bisa secepatnya diundangkan menjadi Perda,” tegas Doding dengan nada optimistis.

​​DPRD menekankan bahwa aturan baru ini bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen perlindungan yang harus menyentuh akar rumput.

Lebih lanjut Doding menegaskan Raperda ini meliputi:

​Tidak ada perbedaan perlakuan antara pekerja formal (perusahaan) dan informal.

​ Menjamin profesi berisiko seperti pedagang sayur keliling dan pekerja mandiri lainnya agar mendapatkan akses jaminan sosial yang layak.

​ Menciptakan iklim kerja yang sehat antara birokrasi, sektor swasta, dan masyarakat.

​ Pedagang sayur misalnya, harus punya perlindungan yang sama dengan pekerja kantoran.

Perda ini akan menjadi jaminan bagi mereka yang selama ini belum tersentuh jaminan sosial,” tambah Doding.

​​Dengan beralihnya pembahasan ke tingkat Panitia Khusus (Pansus) III, DPRD Trenggalek berkomitmen untuk mengawal setiap pasal agar benar-benar berpihak pada kesejahteraan pekerja.

Ditambahkan kehadiran Perda ini diharapkan mampu meminimalisir risiko sosial ekonomi bagi keluarga pekerja di Trenggalek,  jika terjadi kecelakaan kerja atau kematian.

Editor : Dahono

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *