Foto : Boby / Ketua IAI Trenggalek Isti Ambar Widya Ningrum saat wawancara dengan awak media
TRENGGALEK MAKNAJATIM – Dunia kesehatan di Kabupaten Trenggalek sedang tidak baik-baik saja.
Isti Ambar Widya Ningrum Ketua Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Cabang Trenggalek mendatangi kantor DPRD, untuk mengadukan kerumitan proses perizinan yang dinilai “mencekik” para pelaku usaha apotek, baik yang lama maupun yang baru, Selasa (24/2/2026).
Kondisi ini bukan sekadar urusan administratif; dampaknya nyata. Hingga hari ini, 4 apotek dilaporkan telah berhenti beroperasi, dan diprediksi 51 apotek (sekitar 60%) bakal menyusul tutup pada 2026-2027 jika regulasi tidak segera dibenahi.”ungkapnya.
Dalam Rapat Dengar Pendapat, IAI menyoroti dua persoalan krusial yang menyandera para apoteker:
Satu nasib Apotek Lama (Pemutakhiran Data yang Gagal).
Sesuai PP 28 Tahun 2025, seharusnya terdapat relaksasi perizinan melalui mekanisme pemutakhiran sertifikat standar yang berlaku selama usaha berjalan. Namun, kenyataan di lapangan justru berbanding terbalik.
Data apotek lama justru hilang di sistem, sehingga mereka dipaksa mengurus izin dari nol layaknya usaha baru.
” IAI mendesak agar verifikasi dan validasi (verval) ulang tidak perlu dilakukan jika sifatnya hanya pemutakhiran data otomatis.” harapnya.
Apotek baru yang mulai mengurus izin sejak Juli 2025 hingga kini belum tuntas. Prosesnya mandek di urusan Tata Ruang, bahkan belum menyentuh aspek Lingkungan dan Bangunan.
Biaya Sertifikat Laik Fungsi (SLF) melalui konsultan sangat mahal, mencapai Rp40 juta atau lebih, tergantung luas bangunan. Angka ini dinilai sangat memberatkan pengusaha mikro kesehatan.
Untuk PBG banyak pengusaha apotek yang menyewa bangunan, namun tidak memiliki kepastian status Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang berujung pada sulitnya mendapatkan izin operasional.
”Kami sudah berinvestasi besar, tapi jika izinnya macet berbulan-bulan di Tata Ruang, rasanya berat sekali untuk sekadar balik modal,” keluh perwakilan IAI.
Selain masalah izin, IAI mengungkap adanya ketidaksinkronan data antara organisasi profesi dengan Dinas Kesehatan:
Versi Dinkes: Tercatat 110 apotek.
Versi IAI: Tercatat 94 apotek.
Selisih angka ini memicu kekhawatiran terkait validitas pengawasan dan regulasi di lapangan.” imbuhnya.
Atas kondisi tersebut IAI meminta bantuan legislatif untuk memfasilitasi kemudahan berusaha di Trenggalek melalui:
Kemudahan Pemutakhiran, meminta proses validasi dipermudah tanpa harus mengulang dari nol, jika terjadi kegagalan sistem/data hilang.
Relaksasi SLF memberikan kepastian standar biaya, atau dispensasi bagi usaha mikro agar tidak terbebani biaya konsultan yang besar.
Dan meminta kejelasan durasi pengurusan di bagian Tata Ruang agar investasi tidak “menguap” sia-sia.”tutupnya.
Editor : Dahono


















