Foto :Prokopim / Wajah bahagia setelah status perkawinan mereka telah sah dan diakui sepenuhnya oleh negara
PACITAN MAKNAJATIM – Kebahagiaan terpancar dari wajah 12 pasangan suami istri di Kabupaten Pacitan, Rabu (11/02).
Setelah sekian lama terikat pernikahan secara agama, kini status perkawinan mereka telah sah dan diakui sepenuhnya oleh negara melalui gelaran Sidang Isbat Nikah Terpadu.
Acara yang berlangsung khidmat di Pendopo Kabupaten Pacitan ini merupakan buah kolaborasi apik antara Pemerintah Kabupaten Pacitan (Dinas Dukcapil), Pengadilan Agama, dan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Pacitan melalui inovasi layanan bernama “Semar Rukun”.
Wakil Bupati Pacitan, Gagarin Sumrambah, yang membuka langsung kegiatan ini menyampaikan bahwa sidang isbat bukan sekadar urusan administratif. Ini adalah langkah nyata pemerintah dalam memberikan:
Kepastian Status Hukum: Mengesahkan pernikahan yang sebelumnya baru sah secara agama agar tercatat di KUA.
Memberikan pengakuan hukum terhadap anak yang lahir dari pernikahan tersebut agar mendapatkan akta kelahiran dengan nama kedua orang tua yang lengkap.
Memudahkan warga mendapatkan jaminan sosial, pendidikan, kesehatan, hingga bantuan hukum.
“Ini merupakan wujud pelayanan publik yang mudah, efektif, dan efisien. Masyarakat tidak perlu lagi menempuh birokrasi yang panjang dan terpisah-pisah,” ujar Wabup Gagarin saat membacakan sambutan Bupati Pacitan.
Melalui layanan terpadu ini, para peserta tidak hanya pulang membawa kabar bahagia. Dalam satu waktu, mereka langsung mendapatkan paket dokumen kependudukan lengkap, di antaranya:
Buku Nikah dari KUA.
Kartu Keluarga (KK) terbaru.
KTP Elektronik dengan status perkawinan yang telah diperbarui.
Akta Kelahiran Anak.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib administrasi kependudukan semakin meningkat, demi masa depan keluarga yang lebih terjamin dan terlindungi secara hukum.
Selamat kepada para pasangan yang kini telah resmi diakui negara!
Editor : Dahono


















