Foto : Boby / Suasana depan Pengadilan Negeri Trenggalek
TRENGGALEK MAKNAJATIM – Simbol tegaknya martabat guru bergema di Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek.
Dalam sebuah keputusan yang menggetarkan nurani publik, majelis hakim menjatuhkan vonis 6 bulan penjara terhadap Awang Kresna Aji Pratama, terdakwa penganiayaan terhadap Eko Prayitno, guru SMP Negeri 1 Trenggalek.
Keputusan ini menjadi oase di tengah dahaga keadilan bagi para pendidik. Menariknya, vonis hakim ini lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya hanya 5 bulan penjara.
Dalam sidang putusan perkara Nomor 147/Pid.B/2025/PN Trk yang digelar Selasa (10/2/2026), majelis hakim menegaskan bahwa kekerasan terhadap tenaga pendidik saat menjalankan tugas mulianya adalah tindakan yang tidak dapat ditoleransi.
Juru Bicara PN Trenggalek, Marshias Mereapul Ginting, memaparkan bahwa ada beban berat yang harus ditanggung terdakwa.
Perbuatannya tidak hanya melukai fisik Eko Prayitno, tetapi juga menyayat psikis keluarga korban dan seluruh insan pendidikan di tanah air.
”Perbuatan terdakwa dianggap sangat meresahkan masyarakat dan melukai kondisi psikis para tenaga kependidikan lainnya,” tegas Ginting.
Langkah berani majelis hakim memberikan vonis di atas tuntutan JPU menunjukkan bahwa pengadilan memahami luka mendalam yang dirasakan publik.
Meski terdakwa bersikap kooperatif dan telah meminta maaf, hal tersebut tidak menghapus esensi pelanggaran hukum atas penyerangan simbol pendidikan.
Kasus yang bermula dari insiden pemukulan ini sempat memicu kemarahan luas. Profesi guru yang seharusnya menjadi pilar peradaban, justru menjadi sasaran kekerasan fisik.
Kemenangan moral ini tidak lepas dari kawalan ketat aksi solidaritas. Ribuan massa yang tergabung dalam PGRI dan GMNI memadati area PN Trenggalek sejak sidang-sidang sebelumnya.
Kehadiran mereka mengirimkan pesan kuat ke ruang sidang: Menyakiti satu guru, berarti melukai seluruh negeri.
Aksi yang berlangsung damai dan tertib tersebut menjadi bukti bahwa masyarakat Trenggalek berdiri pasang badan untuk membela martabat pahlawan tanpa tanda jasa.
Saat ini, baik terdakwa maupun JPU masih menyatakan “pikir-pikir” dalam tenggang waktu tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya (banding).
Namun, bagi masyarakat dan para guru, putusan ini sudah menjadi catatan sejarah bahwa hukum hadir sebagai pelindung bagi mereka yang mengabdi demi masa depan bangsa.
Editor : Dahono


















