Foto: Prokopim / Totok Rudijanto mengakhiri masa baktinya per 1 Maret 2026
TRENGGALEK MAKNAJATIM – Sekretaris Daerah (Sekda) Trenggalek, Edy Soepriyanto, resmi melepas masa purna tugas Staf Ahli Bupati, Totok Rudijanto, dalam apel pagi ASN di lingkup Sekretariat Daerah (Setda) Trenggalek, Jumat (27/2/2026).
Totok tercatat mengakhiri masa baktinya per 1 Maret 2026 dengan total pengabdian mencapai 40 tahun 1 bulan.
Perjalanan Karier dan Kontribusi
Mengawali karier sebagai Mantri Polisi, Totok Rudijanto telah melewati dinamika birokrasi yang panjang dengan catatan 19 kali mutasi jabatan.
Kontribusi terlamanya berada di lingkungan Setda Trenggalek selama kurang lebih 15 tahun, dengan rincian jabatan strategis sebagai berikut:
Kepala Bagian Organisasi
Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa.
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga
Plt. Kepala Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan
Plt. Kepala Dinas Sosial PPPA
Staf Ahli Bupati (Jabatan terakhir).
Pesan Sekda Edy Soepriyanto
Dalam sambutannya, menyampaikan apresiasi mendalam atas dedikasi Totok bagi Kabupaten Trenggalek.
Ia berharap agar silaturahmi tetap terjaga dan pengabdian Totok terus berlanjut di masyarakat.
Sebagai ASN tertua saat ini, kami berharap Pak Totok tetap berkenan memberikan bimbingan dan saran bagi para junior di Setda Trenggalek,” ujar Edy.
Menutup masa dinasnya, Totok Rudijanto menekankan pentingnya kolaborasi antar-aparatur.
Ia berpesan bahwa tantangan di tempat baru akibat mutasi adalah hal yang wajar dan dapat diatasi dengan kemauan untuk terus belajar.
”Pada dasarnya, aparatur pemerintah tidak ada yang kurang atau lebih, asalkan mau saling mengisi dan melengkapi satu sama lain.
Bekerjalah dengan baik dan teliti,” pesan Totok di hadapan peserta apel.
Editor: Dahono


















