banner 728x250

Persetujuan Ranperda Perubahan SOTK dijadwal ulang belum dapat Nomor Register

banner 120x600
banner 468x60

Foto : Prokopim / Wakil Bupati Syah Nata Negara bersama dengan Ketua DPRD Trenggalek

TRENGGALEK MAKNA JATIM –
Belum mendapatkan nomor Registrasi dari Biro Hukum Pemprov Jatim, sidang Paripurna DPRD kabupaten Trenggalek, dengan agenda persetujuan ranperda tentang perubahan SOTK menjadi peraturan daerah, harus dijadwalkan ulang.

banner 325x300

Awalnya persetujuan ranperda tersebut dibahas bersamaan dengan sidang paripurna, terkait kepakatan bersama KUA dan PPAS tentang APBD Perubahan tahun anggaran 2025.

Karena permasalahan teknis pembahasan persetujuan ini akhirnya ditunda.

Wakil Bupati Trenggalek, Syah Mohamad Natanegara usai mengikuti sidang paripurna DPRD, mengatakan “seharusnya ada persetujuan perubahan SOTK yang baru, karena ada beberapa dinas yang baru.

Tapi karena ada beberapa alasan tekhnis, akhirnya harus di tunda dulu,” ujarnya.

Penundaan itu dikarenakan register dari Biro Hukum Pemprov Jatim belum turun. “Hari ini sebenarnya ada 2 agenda paripurna. Yang pertama terkait kesepakatan bersama KUA dan PPAS untuk perubahan APBD tahun anggaran 2025. Sedangkan yang kedua, paripurna terkait dengan SOTK,” lanjutnya.

Terpisah Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi menambahkan “padahal sudah kita kebut bagaimana cepatnya akan tetapi dari provinsi, itu tinggal penomoran register yang belum keluar sampai saat ini dan akhirnya kita tunda.

Padahal tadi malam kita tunggu dan sekitar jam 11 malam Sekdaprov sudah menandatangani, tapi di Biro Hukum belum di regristrasi,” ungkapnya, Jum’at (18/7/2025).

Akhirnya, sambung politisi muda ini “tadi kita rapatkan dulu sehingga pelaksanaan paripurna agak molor. Dari Kabag Hukum tadi sedianya di undur setelah hari ini.

Karena ini akhirnya kita paripurna satu kali tentang, kesepakatan bersama KUA dan PPAS Perubahan untuk dilanjutkan ke rancangan peraturan daerah,” terangnya.

Ditanya terkait perubahan SOTK, Doding menegaskan seperti rapat kemarin, Dinas Pendapatan kurang poinnya karena luas kurang, jumlah penduduk kurang, sehingga tidak bisa menjadi Dnas Pendapatan.

Akhirnya kita tambah bidang menjadi 6. Terus untuk Lingkungan Hidup berdiri sendiri.

Sedangkan Pemukiman digabung dengan Dinas Perhubungan. Dinas Pendidikan berdiri sendiri, Dinas Pemuda dan Olahraga berdiri sendiri.

Dinas Peternakan bersama Perikanan, BAPEDA ada perubahan nomenklatur menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (BAPPERIDA), terus BKD juga ada perubahan.

“Dinas Pendapatan sudah positif gagal dan kita tinggal menunggu register saja ,” pungkasnya.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *