Foto : / Doding Rachmadi Ketua DPRD Trenggalek
TRENGGALEK MAKNAJATIM –
Tahun 2026 tidak ada lagi tenaga honorer. Pemerintah telah menetapkan kebijakan ini sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas dan profesionalisme aparatur sipil negara.
Doding Rachmadi Ketua DPRD Trenggalek menyampaikan, kebijakan pengangkatan honorer menjadi PPPK tidak lepas dari keputusan pusat, dimana pegawai pemerintah itu hanya dua yaitu PNS dan PPPK .
Setelah tahun 2025, pemerintah sudah tidak bisa membiayai pegawai honorer.
Makanya bupati Nur arifin mengusulkan ke pusat, agar honorer dikabupaten trenggalek mendapat kan slot PPPK.
Akhirnya berhasil, kita mendapat kan slot 2335, semua diangkat menjadi PPPK.
”Selanjutnya pegawai di Trenggalek setelah tahun 2025, hanya ada PNS dan PPPK, itu sesuai dengan undang undang pemerintah pusat, jadi tidak ada unsur politik nya.”jelas Doding.
Untuk rekan rekan honorer yang sudah mengabdi sampai 20 th,15 th, yang terakhir tahun 2021, itu yang kita angkat terakhir kalinya, paling muda pengabdiannya lima tahun.
” Jika tahun 2025 tidak habis, terpaksa pemda akan memberhentikan teman teman honorer,” ungkapnya.
Setelah diberhentikan larinya kemana, bisa outchorshing itu kalau diterima kalau tidak ya berhenti, karena outchorshing ada batasannya.
Contoh guru, perawat, tidak ada tenaga outchorsing, yang ada tenaga kebersihan, clining servis, satpam, sopir.
Masih menurut Doding alasan tenaga honorer di angkat semua, agar mereka tidak diberhentikan.
Karena mereka sudah mengabdi cukup lama puluhan tahun.
Kalau mereka tidak kita angkat, mereka harus berhenti, jadi tidak serta merta.
Karena itu keberhasilan bupati meloby pemerintah pusat, untuk memberikan quota bagi kabupaten Trenggalek sebanyak 2300 slot PPPK.”Kata Doding.
Lebih lanjut menurut politikus senior dari PDI-P ini, kabupaten lain tidak sebesar itu quotanya, resikonya tenaga honorer yang tahun 2025 belum diangkat menjadi PPPK, harus berhenti tahun depan.
Masalah penggajian, dulu sebelum efisiensi, di gaji oleh pemerintah pusat, karena pemerintah pusat pada saat itu, punya program satu sampai dengan dua juta PPPK awalnya.
Sekarang, pada saat pengajuan ke pusat sebesar 43 milyar tidak disetujui, ya mereka tetap kita gaji dengan APBD kita, ” tutupnya.
Editor :Tatang


















