banner 728x250

Pembahasan 5 Ranperda ditunda menunggu harmonisasi dari kanwil hukum Jawa Timur

banner 120x600
banner 468x60

Foto : Boby / Samsul Anam Ketua Bapemperda DPRD Trenggalek

TRENGGALEK MAKNAJATIM –
Rapat kerja Bapemperda ( Badan Pembentukan Peraturan Daerah), bersama eksekutif menyusun bahan pertimbangan rancangan peraturan daerah kepada pimpinan DPRD, Senin (27/10) 2025).

banner 325x300

Samsul Anam Ketua Bapemperda DPRD Trenggalek saat dimintai keterangan mengatakan, kami rapat dengan pemerintah daerah untuk memberi pertimbangan tentang perubahan atas peraturan daerah No 1, tentang pengelolaan barang milik daerah, sebagai konsekuensi perubahan permendagri No 9 tahun 2019, kemudian juga permendagri No 7 Th 2024 sebelum di notakan oleh bupati.

Selanjutnya kita memberi pertimbangan terkait dengan lima raperda inisiatif dari DPRD, karena ini belum di harmonisasi oleh bagian hukum Jawa Timur, kami menyarankan agar ditunda dulu.

Menunggu harmonisasi dari kanwil departemen Hukum propinsi.
” Jadi itu nanti yang akan kita sampaikan pada pimpinan”.ungkapnya

Mengacu UU No 12 tahun 2011 dan undang undang No 13 tahun tahun 2022, penyusunan raperda harus di harmonisasi oleh DPRD dan di harmonisasi oleh Departemen Hukum propinsi.

” Selanjutnya verifikasi rujukan rujukan , yang mengacu azas hukum, kemudian baru dibahas” jelas Samsul.

Lama tidaknya, itu tergantung dari kita, bagaimana komunikasi dengan kanwil hukum Jawa Timur.

Intinya kita minta agar segera diverifikasi, sehingga perda bisa segera di notakan, karena lima raperda yang diusulkan itu sangat urgen .

Dulu di atur di undang undang 22 tahun 2011 dan diatur di undang undang No 13 tahun 2022 kemarin banmus mengusulkan tetap berjalan, tetapi kami ada kegalauan dan keraguan sebelum ada harmonisasi dari Departemen Hukum.

Untuk tahun 2025 ini, kita targetkan 16 raperda, sampai saat ini kita sudah menyelesaikan 7 raperda, dan dan jika 5 selesei makan target 12 raperda bisa tercapai jika kita bahas.

Lebih lanjut kata politikus senior PKB ini, memang ada kendala yang berkaitan dengan pemerintahan desa.

Pasalnya ada perubahan dengan undang undang tahun 2025, kaitanya dengan undang undang desa, maka akan diterbitkan peraturan pemerintah.

 

Namun sampai saat ini PP nya itu belum turun masih menunggu peraturan pemerintah (PP) turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Desa.

jadi kami tidak berani membahas dan melanjutkan pembahasan perda terkait desa sebelum PP-nya turun, supaya tidak bertentangan,”tutupnya.

Editor : Tatang

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *