Foto : Prokopim / pemusnahan rokok dan minuman beralkohol (MMEA) ilegal di Halaman Pendopo Manggala Praja Nugraha Kabupaten Trenggalek
TRENGGALEK MAKNAJATIM –
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Blitar bersama Satpol PP dan Kebakaran Kabupaten Trenggalek telah memusnahkan rokok dan minuman beralkohol (MMEA) ilegal di Halaman Pendopo Manggala Praja Nugraha Kabupaten Trenggalek.
Barang Bukti yang Dimusnahkan rokok Ilegal 520.104 batang rokok (tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin/SKM).
Minuman Beralkohol Ilegal (MMEA) 1.235,19 liter (golongan B dan C).
Kerugian Negara Rp 542.245.115.
Nilai barang bukti yang diamankan Rp 870.053.030.
Wakil Bupati Trenggalek, Syah Mohamad Natanegara
berterima kasih kepada Bea Cukai Blitar, Jawa Timur, serta Satpol PP dan Kebakaran Trenggalek.
Pemkab Trenggalek berkomitmen untuk memberantas segala sesuatu yang ilegal, tidak hanya rokok dan minuman keras.
Upaya pencegahan yang dilakukan adalah patroli dan mengimbau masyarakat untuk membeli rokok yang legal.
”Ia mengutip pernyataan bahwa , membeli rokok legal adalah salah satu kunci masuk surga karena cukainya yang besar.”ungkapnya.
Kepala Kanwil DJBC Jawa Timur II, Agus Sudarmaji menyatakan bahwa Jawa Timur II adalah produsen rokok terbesar ke-2 di Jawa Timur, yang menjadikannya kategori produsen dalam hal peredaran rokok.
Dua jenis rokok ilegal yang diperangi
rokok yang sama sekali tidak membayar cukai, dan rokok yang menggunakan cukai bukan peruntukannya (cukai milik orang lain).
”Penerimaan negara dari Jawa Timur sangat besar, mencapai sekitar Rp 300 triliun.” ujarnya.
Upaya pencegahan dilakukan melalui penegakan hukum dan pendekatan sosio kultural, menyadari industri tembakau relevan dengan ekonomi kerakyatan.
Kami mengajak masyarakat untuk mencegah peredaran rokok ilegal , dan merokok yang legal untuk memberikan manfaat bagi negara, ” tutupnya.
Editor : Tatang


















