Foto : Boby / Husni Tahir Hamid Ketua Komisi 1 DPRD Trenggalek
TRENGGALEK,MAKNAJATIM, –
Komisi I DPRD Kabupaten Trenggalek kunjungan kerja ke Kabupaten Sleman, untuk mendalami secara detail peran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Satpol PP dan Pemadam Kebakaran.
” karena akan akan diberlakukannya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang, OPD yang menegakkan Perda dan Perkada, serta menjalankan ketertiban umum dan ketentraman,” ujar Husni Tahir, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Trenggalek, jumat 7 Maret 2025.
Masih Menurut Husni, setiap produk daerah yang mengenakan sanksi, dapat dijadikan landasan hukum untuk dipidanakan atau memberikan sangsi kepada masyarakat.
“Jadi harus bisa memilah-milah, di mana Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) merupakan ujung tombak untuk memproses pelanggaran-pelanggaran tentang produk perda yang sudah diundangkan,” ungkapnya.
Disinggung tentang kondisi di Trenggalek dengan akan diperlakukannya UU Nomor 1 Tahun 2026 pada 2 Januari 2026, politisi Partai Hanura ini menjawab, kita tidak bisa berbuat banyak, karena ada beberapa regulasi yang belum turun, misalnya perda RT RW.
“Di Kabupaten Sleman OPD-nya (Satpol PP dan Pemadam Kebakaran) itu, sudah punya kesiapan atas undang-undang yang yang akan diperlakukan sejak 2 Januari 2026. Jadi itu maksud kita kunker ke sana,” jelasnya.
Ia menyampaikan, Satpol PP dan Pemadam Kebakaran di Kabupaten Sleman itu aktif mendekati masyarakat, ntuk mengantisipasi apa-apa yang bisa menimbulkan pelanggaran dan bisa merugikan masyarakat.
“Ini dimaksudkan, karena di UU Nomor 1 Tahun 2023 ada regulasi yang mengatakan jika Perda itu bisa menjerat seseorang untuk mempertanggungjawabkan tindakannya, ” tutupnya.


















