banner 728x250

Komisi 1 DPRD Trenggalek minta penjelasan regulasi penarikan retribusi daerah

banner 120x600
banner 468x60

Foto : Boby Maknajatim / Dian Arifin Sekretaris komisi 1 DPRD Trenggalek

TRENGGALEK, MAKNAJATIM –

banner 325x300

Rapat kerja komisi 1 DPRD kabupaten Trenggalek bersama OPD mitra membahas  regulasi penarikan retribusi daerah, Kamis 9/1/2025.

Dian Arifin Sekretaris komisi 1 DPRD kabupaten Trenggalek saat dimintai keterangan mengatakan, rapat kerja dengan Badan Keuangan Daerah (Bakeuda), tujuannya untuk mengetahui regulasi penarikan retribusi daerah.

Seperti yang tertuang dalam pembentukan perbup No 39 tahun 2024 tentang, besaran presentase dan pertimbangan nilai jual obyek pajak, sebagai dasar pengenaan pajak bumi dan bangunan dan perdesaan.

Selain itu Komisi I juga ingin tahu Perbup No 50 tentang pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan pembayaran atas pokok pajak atau retribusi dan atau sangsi administratif.

“,Pasalnya masyarakat kurang tahu, karena tidak jelas nya aturan”.ungkapnya.

Misal, BPHTB ( Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan). Karena BPHTB sendiri merupakan,  pungutan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Pungutan ini ditanggung oleh pembeli dan hampir mirip dengan PPh bagi penjual.

Selain itu bisa terjadi tawar menawar, karena ada celah untuk bernegosiasi.
“,Itu bisa subjektif atau sebaliknya, padahal ini sudah ada perbupnya, karena itu komisi 1 meminta supaya ada tindak lanjut regulasinya.” ujarnya.

Lebih lanjut Dian menyampaikan, pembahasan ini  informasi nya sudah dibahas dibagian hukum, jika ini sudah selesei maka akan segera disosialisasikan .

Ditambahkan Jika tidak segera tuntas, dikhawatirkan untuk BPHTB nanti pajaknya akan besar.

Itu dirasakan betul efeknya oleh rakyat, karena kepentingannya untuk utang piutang, jual beli, karena ini menjadi patokan untuk bertransaksi, ”tutupnya.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *