banner 728x250

Komisi 1 DPRD Trenggalek RDP dengan Kadang Dekat

banner 120x600
banner 468x60

Foto : Boby Maknajatim / Doding Rachmadi Ketua DPRD Trenggalek saat wawancara dengan awak media

​TRENGGALEK MAKNA JATIM – Komisi 1 DPRD Trenggalek  hearing (rapat dengar pendapat) bersama kadang dekat (Dewan Kebudayaan dan Adat) terkait percepatan pembentukan Lembaga Adat Desa (LAD).

banner 325x300

​Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rachmadi, menyampaikan harapan agar Lembaga Adat Desa dapat segera dibentuk, untuk memajukan adat dan budaya di Kabupaten Trenggalek.

​Dinilai sudah siap dalam aspek kemajuan budaya karena telah memiliki Perda No. 2 Tahun 2020 tentang, Kemajuan Kebudayaan Kabupaten Trenggalek, yang harus dimaksimalkan.

​” PMD (Pemerintahan Desa) dan Bagian Hukum merencanakan pada tahun 2026 akan dirancang Peraturan Bupati (Perbup) mengenai fasilitasi pembentukan LAD.” ujarnya.

​LAD juga penting dalam konteks Restorasi Justice, sesuai KHUAP (Kitab Hukum Acara Pidana) yang baru, karena membutuhkan lembaga pelaksana.

​Dalam Propemperda (Program Pembentukan Peraturan Daerah) tahun 2026, akan dilakukan perubahan pada Perda No. 12 Tahun 2016 tentang Pemerintahan Desa, dengan memasukkan klausul mengenai pembentukan LAD.

​” Perbup tersebut penting agar LAD memiliki kekuatan hukum untuk proses penganggarannya.” jelasnya.

Perbup ini dirancang berdasarkan Undang-Undang Desa dan Permendagri No. 12, di mana desa dapat membentuk lembaga adat, tetapi harus ditopang oleh Perbup.

​Jika Perbup sudah jadi, kegiatan adat desa seperti upacara Longkangan, Bersih Desa akan memiliki payung hukum, dan pelaksanaannya akan dilakukan oleh LAD.”pungkas Doding.

Editor : Tatang

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *