Foto : Boby Maknajatim / Doding Rachmadi Ketua DPRD Trenggalek saat wawancara dengan awak media
TRENGGALEK MAKNA JATIM – Komisi 1 DPRD Trenggalek hearing (rapat dengar pendapat) bersama kadang dekat (Dewan Kebudayaan dan Adat) terkait percepatan pembentukan Lembaga Adat Desa (LAD).
Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rachmadi, menyampaikan harapan agar Lembaga Adat Desa dapat segera dibentuk, untuk memajukan adat dan budaya di Kabupaten Trenggalek.
Dinilai sudah siap dalam aspek kemajuan budaya karena telah memiliki Perda No. 2 Tahun 2020 tentang, Kemajuan Kebudayaan Kabupaten Trenggalek, yang harus dimaksimalkan.
” PMD (Pemerintahan Desa) dan Bagian Hukum merencanakan pada tahun 2026 akan dirancang Peraturan Bupati (Perbup) mengenai fasilitasi pembentukan LAD.” ujarnya.
LAD juga penting dalam konteks Restorasi Justice, sesuai KHUAP (Kitab Hukum Acara Pidana) yang baru, karena membutuhkan lembaga pelaksana.
Dalam Propemperda (Program Pembentukan Peraturan Daerah) tahun 2026, akan dilakukan perubahan pada Perda No. 12 Tahun 2016 tentang Pemerintahan Desa, dengan memasukkan klausul mengenai pembentukan LAD.
” Perbup tersebut penting agar LAD memiliki kekuatan hukum untuk proses penganggarannya.” jelasnya.
Perbup ini dirancang berdasarkan Undang-Undang Desa dan Permendagri No. 12, di mana desa dapat membentuk lembaga adat, tetapi harus ditopang oleh Perbup.
Jika Perbup sudah jadi, kegiatan adat desa seperti upacara Longkangan, Bersih Desa akan memiliki payung hukum, dan pelaksanaannya akan dilakukan oleh LAD.”pungkas Doding.
Editor : Tatang


















