banner 728x250

Gani kuasa hukum KSPPS Madani : Debitur bermasalah kita somasi

banner 120x600
banner 468x60

Foto : Boby Granada / Nurohmad Agani SH, MH kuasa hukum KSPPS Madani Watulimo

TRENGGALEK MAKNAJATIM –
Kuasa hukum KSPPS Madani Watulimo Nurohmad Agani SH, MH Rabu ( 24/9/2025 )  menjelaskan, kemarin kita mendapat surat kuasa dari debitur yang bermasalah, sebelas yang memenuhi syarat administrasi, dan sudah kita lakukan somasi.

banner 325x300

Sisanya masih perbaikan administrasi, karena dari beberapa akad perjanjian utang piutang itu, belum ada yang lengkap yang disampaikan ke saya.

Bilamana nanti dengan upaya diluar litigasi ini membuahkan hasil alhamdulillah, kita tidak sampai melakukan upaya hukum melalui gugatan perdata.

Tetapi kalau memang dari beberapa debitur tidak ada niat baik, sesuai dengan perintah teguran somasi, kami akan menindak lanjuti upaya hukum perdata, dengan melakukan pendaftaran gugatan.

Upaya hukum perdata ini sejak tanggal 27 Agustus sampai sekarang, hampir satu bulan.

“Jadi somasi itu sesuai dengan prosedur sampai dua tiga kali. “ujarnya.

Kami sampai kan kepada semua debitur dukungan administrasi nya belum lengkap, sehingga belum bisa melakukan upaya hukum.

Tetapi beberapa waktu yang lalu kita berusaha ketemu secara fisik, menyampaikan penjelasan bahwa kondisi KSPPS Madani untuk dibantu penjelasannya, dan segera menyelesaikan pinjamannya yang dilakukan beberapa waktu yang lalu.

Sekarang masih hitung hitungan administrasi, juga perbaikan dokumen, karena apa yang dipahami dan di akui oleh pihak debitur, tidak sinkron.

Kita kembalikan lagi dokumen tersebut, untuk di perbaiki jangan sampai saat melakukan upaya hukum gugatan perdata, dokumen nya tidak selaras.

Dari 29 debitur kata Gani, baru 11 yang memenuhi ketentuan administrasi, langsung kita lakukan somasi, untuk yang lainya kita minta untuk diperbaiki.

Masih menurut Gani, Ketentuan dalam hukum perdata itu diperingatkan sampai tiga kali, jika tidak ada jawaban dan tidak ada niat baik, kita melakukan upaya hukum.

Lebih lanjut, karena ini Syari’ah nanti prosesnya di pengadilan Agama sesuai dengan kompetensi debitur.

Jika nanti bertempat tinggal di madiun, kita melakukan upaya hukumnya dipengadilan agama madiun.

Sementara yang saya tangani ini ada yang dari Madiun, Trenggalek dan dari luar kota.

Ditambahkan, kita juga sharing dengan pihak manajemen, debitur yang eset kita tawari pihak ke tiga untuk tack over.

Sehingga lebih ringan cepat tidak harus gugatan perdata, selain itu kita mencoba merangkul beberapa lembaga pembiayaan lain, dan melakukan negosiasi.

Karena kita butuh dana segar untuk melayani nasabah yang uangnya ditarik, ” tutupnya.

Editor : Tatang

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *