banner 728x250

Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau turun Th 2026 hanya Rp18 miliar

banner 120x600
banner 468x60

Foto : Boby / Doding Rachmadi Ketua DPRD Trenggalek saat wawancara dengn awak media

​TRENGGALEK MAKNAJATIM -Pemkab Trenggalek tahun 2026 akan menerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) sebesar Rp18 miliar.

banner 325x300

​Doding Rachmadi Ketua DPRD Trenggalek menyampaikan, jumlah ini turun sekitar 44%, dibandingkan DBHCHT tahun 2025 yang mencapai Rp32.820.960.000, (30/12/2025)

​Rinciannya alokasi awal yang diterima Trenggalek adalah Rp17 miliar.
“Ada tambahan sebesar Rp1 miliar yang berasal dari sisa distribusi DBHCHT pemerintah pusat, sehingga totalnya menjadi Rp18 miliar.” ujarnya.

​Prioritas penggunaan DBHCHT ditetapkan oleh pemerintah pusat untuk program yang menyentuh kebutuhan masyarakat, salah satunya di bidang kesehatan.

​Lebih lanjut politikus senior PDIP ini mengatakan,dana tambahan sebesar Rp1 miliar dialokasikan untuk membantu masyarakat yang kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan dalam kondisi nonaktif.

​”Tujuannya adalah untuk mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan warga yang nonaktif.”jelas Doding.

​Sebelumnya, tercatat sekitar 16 ribu warga miskin di Trenggalek dinonaktifkan sebagai PBI JKN BPJS Kesehatan.

​Penonaktifan ini disebabkan oleh ketidakpadanan data kepesertaan dan keterbatasan kuota.

​Atas kondisi tersebut pemkab Trenggalek telah melakukan upaya perekaman biometrik data kependudukan, termasuk layanan jemput bola bagi warga PBI JKN yang sakit atau lanjut usia.

​Doding,berharap dengan adanya tambahan anggaran ini, akses layanan kesehatan masyarakat dapat kembali optimal.”pungkas Doding.

Editor : Dahono

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *