Foto : Boby / Doding Rachmadi Ketua DPRD Trenggalek saat wawancara dengn awak media
TRENGGALEK MAKNAJATIM -Pemkab Trenggalek tahun 2026 akan menerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) sebesar Rp18 miliar.
Doding Rachmadi Ketua DPRD Trenggalek menyampaikan, jumlah ini turun sekitar 44%, dibandingkan DBHCHT tahun 2025 yang mencapai Rp32.820.960.000, (30/12/2025)
Rinciannya alokasi awal yang diterima Trenggalek adalah Rp17 miliar.
“Ada tambahan sebesar Rp1 miliar yang berasal dari sisa distribusi DBHCHT pemerintah pusat, sehingga totalnya menjadi Rp18 miliar.” ujarnya.
Prioritas penggunaan DBHCHT ditetapkan oleh pemerintah pusat untuk program yang menyentuh kebutuhan masyarakat, salah satunya di bidang kesehatan.
Lebih lanjut politikus senior PDIP ini mengatakan,dana tambahan sebesar Rp1 miliar dialokasikan untuk membantu masyarakat yang kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan dalam kondisi nonaktif.
”Tujuannya adalah untuk mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan warga yang nonaktif.”jelas Doding.
Sebelumnya, tercatat sekitar 16 ribu warga miskin di Trenggalek dinonaktifkan sebagai PBI JKN BPJS Kesehatan.
Penonaktifan ini disebabkan oleh ketidakpadanan data kepesertaan dan keterbatasan kuota.
Atas kondisi tersebut pemkab Trenggalek telah melakukan upaya perekaman biometrik data kependudukan, termasuk layanan jemput bola bagi warga PBI JKN yang sakit atau lanjut usia.
Doding,berharap dengan adanya tambahan anggaran ini, akses layanan kesehatan masyarakat dapat kembali optimal.”pungkas Doding.
Editor : Dahono


















