Foto : Boby / Aliansi Rakyat Trenggalek (ART)RDP dengan DPRD
TRENGGALEK MAKNAJATIM – Dalam Rapat Dengar Pendapat dengan DPRD Kabupaten Trenggalek, Aliansi Rakyat Trenggalek (ART) mendesak pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang perlindungan Kawasan Ekosistem Esensial Karst (KEEK), Senin (10/11/2025) .
Tujuannya menjaga sumber mata air dan mencegah alih fungsi kawasan karst menjadi area budidaya.
Karst dianggap sebagai “spons alam” dan sumber daya yang tidak dapat diperbarui yang berperan vital sebagai sumber dan jalur air bagi masyarakat.
ART mengajukan rancangan Perda perlindungan ekosistem karst dan meminta DPRD untuk memasukkannya ke dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2026.
Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, menyatakan usulan tersebut akan dibahas lebih lanjut oleh Komisi III DPRD yang membidangi lingkungan dan tata ruang.
Usulan Perda KEEK akan menjadi bagian dari pembahasan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Harapannya, usulan ini bisa masuk ke Prolegda tahun depan (2026).
Lebih lanjut kata Doding, data luasan karst yang disepakati lintas sektor (ESDM dan Lingkungan Hidup) pada tahun 2023, yaitu 23.553 hektare, yang menjadi dasar tindak lanjut usulan ART.
Singkatnya, RDP ini adalah upaya dari masyarakat sipil (ART) untuk memastikan perlindungan kawasan karst Trenggalek melalui payung hukum daerah yang kuat.” pungkasnya.


















