banner 728x250

Himpaudi Trenggalek minta insentif guru PAUD tidak dihentikan

banner 120x600
banner 468x60

Foto : Boby / Komisi IV DPRD Trenggalek, guru PAUD, dan Kepala Dinas Pendidikan foto bersama

TRENGGALEK MAKNAJATIM –
​Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (HIMPAUDI) Trenggalek mengeluh ke DPRD, Kamis (8/1/2026).

banner 325x300

Mereka memohon agar insentif yang bersumber dari APBD tidak dihentikan.
Qisana salah satu guru PAUD dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) menyampaikan, penghasilan utama satu-satunya yang didapatkan oleh guru PAUD adalah insentif dari pemerintah (APBD).

​Nominal insentif yang diterima sebesar Rp500.000 per bulan, sangat berharga dan menjadi penopang hidup.

​Atas kondisi tersebut banyak guru PAUD terpaksa melakukan pekerjaan sampingan seperti ngarit atau mencari rumput dan memancing, itu dilakukan setelah mengajar, hanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.” ungkapnya.

Hal tersebut mengindikasikan tingkat pendapatan yang berada di bawah standar kelayakan.

​Dan itu menunjukkan betapa besar nilai insentif tersebut bagi mereka, dan betapa seriusnya kekhawatiran jika insentif itu dihilangkan.

​Lebih lanjut pemberian insentif ini bukan sekadar bantuan tambahan, melainkan sumber penghidupan utama bagi banyak guru PAUD, yang merupakan ujung tombak pendidikan anak usia dini.

Penghentian insentif dikhawatirkan akan mengurangi kesejahteraan mereka dan berpotensi mengganggu kualitas, serta keberlanjutan layanan pendidikan PAUD di Trenggalek.

Terpisah Sukarudin Ketua Komisi IV DPRD Trenggalek mengatakan, program insentif ini tidak boleh dihapus dari perencanaan APBD.

​Ia mendorong Pemerintah Daerah (Pemkab) untuk menyesuaikan nominal insentif dengan kemampuan fiskal daerah.

“Sukarudin menekankan jangan sampai program penting ini tidak masuk (dalam APBD).” tegasnya.

Komisi IV DPRD pun tidak hanya menolak penghapusan, tetapi juga secara aktif mengusulkan peningkatan nominal insentif guru PAUD.

Mereka meminta agar insentif yang saat ini sebesar Rp500.000 per bulan kalau bisa dinaikkan menjadi minimal Rp600.000 per bulan.

​Ditambahkan dukungan DPRD sejalan dengan arah kebijakan umum anggaran daerah.

Dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) APBD Trenggalek tahun anggaran 2024 mencantumkan salah satu fokus kegiatan yaitu “Peningkatan kesejahteraan Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)”.

​Hal ini menegaskan bahwa kesejahteraan guru PAUD adalah agenda resmi yang menjadi perhatian Pemkab dan DPRD.

Sehingga upaya untuk mempertahankan, bahkan meningkatkan, insentif memiliki dasar kebijakan yang kuat dalam perencanaan anggaran daerah.”tutupnya.

Editor : Dahono

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *