Foto : Boby / Suwito bersama Sumari Sekretaris PT Djawani Gunung Abadi saat wawancara dengan awak media
TRENGGALEK MAKNAJATIM – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD kabupaten Trenggalek dengan PT Djawani Gunung Abadi, belum Ada Titik Temu dan mencapai kesepakatan, Selasa (6/1/2026).
Sumari, Sekretaris PT Djawani Gunung Abadi, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengikuti seluruh upaya mediasi, namun hasilnya tidak maksimal.
Hal ini disebabkan karena pihak kepala desa Ngentrong disebutnya “bersikukuh tidak bisa diajak diskusi.”
Terkait adanya penundaan, Sumari menyatakan tidak masalah. Ia menegaskan, perusahaan akan tetap menjalankan haknya selaku penambang, sesuai kesepakatan untuk menunda sementara waktu, hingga anggota dewan turun ke lapangan.
”Saya percaya ada solusi terbaik bagi kami dan teman-teman,” ujar Sumari.
Persoalan muncul karena adanya penghadangan, sehingga pihak perusahaan memberikan klarifikasi terkait dua isu utama yaitu kerusakan Jalan ke Makam .
Sumari mengakui pernah terjadi kerusakan dan pihak perusahaan sudah mengganti dan membenahi dengan nilai yang cukup besar.
Masalah jalan rusak yang tidak Diperbaiki pihak perusahaan mengklaim punya komitmen, namun selama ini tidak ada permintaan untuk perbaikan dari masyarakat.
”Bahkan seandainya Pak Kades hari ini minta untuk perbaikan, kami akan mempertimbangkan untuk itu,” jelasnya.
Mengenai isu kompensasi, PT Djawani Gunung Abadi menegaskan bahwa semua terbayar sesuai data, mulai dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2021.
Justru Sumari mengaku bingung dengan tudingan tidak komitmen terhadap RT 1 sampai RT 8, karena perusahaan memiliki data pembayaran yang lengkap dan siap dibuktikan.
Atas kondisi tersebut pihak perusahaan kini menunggu anggota dewan terjun langsung ke lapangan,dan berharap peninjauan dapat dilakukan sesegera mungkin.
Dengan berlarut-larutnya masalah ini, saya dirugikan, karena waktu adalah uang. Bukan berarti kami mata duitan, tetapi sudah tiga tahun kami dihalang-halangi,” tutup Sumari.
Nurhadi Kepala Desa Ngentrong dalam Rapat Dengar Pendapat dengan komisi III menyatakan keberatan terhadap apa yang disampaikan oleh Sumari, merujuk pada musyawarah penyelesaian fasilitas umum (Fasum) yang diadakan bersama Pemerintah Desa dan Forkopincam (dihadiri Kapolsek, Babinsa, BPD, dan perwakilan Koramil) pada tahun 2020.
Menurut Nurhadi dua poin kesepakatan utama hasil musyawarah 2020 yang tidak terealisasi ganti rugi lahan makam (Rp 120 Juta).
Lahan makam masyarakat Desa Ngentrong habis dan menjadi jurang akibat operasi tambang.
Ganti rugi senilai Rp 120 juta disepakati, namun tidak terealisasi.
Selanjutnya perbaikan jalan makadam disepakati harus diselesaikan paling lama satu bulan.
Faktanya, dari tahun 2020 sampai sekarang (saat pernyataan dibuat) tidak terealisasi.
Selain itu tanah warga yang diambil sejak tahun 2019 hingga saat pernyataan dibuat , belum dibayar dan komitmen secara keseluruhan tidak dipenuhi seratus persen.
”Atas kondisi tersebut masyarakat menolak PT Djawani Gunung Abadi beroperasi di wilayah Desa Ngentrong, karena mengingkari janji dan merugikan masyarakat.”ungkapnya.
Penolakan ini didukung oleh perwakilan masyarakat terdampak dari RT 1 sampai dengan RT 8.
Bisa dilihat surat penolakan yang disampaikan ke Bupati dilampiri tanda tangan warga RT 1 sampai RT 8.
Ditambahkan, agar tidak terjadi anarkis pada saat membawa alat berat kelokasi, untuk yang keempat kalinya, saya hadang di luar wilayah Desa (di Buluagung), karena masyarakat pada saat itu sudah emosi dan mulai membakar ban.
Maka penyelesaian dilakukan di kantor Desa Ngentrong, dengan keputusan warga masyarakat tetap menolak.”pungkasnya.
Editor : Dahono


















