banner 728x250

Pedagang Alon Alon Trenggalek mengeluh ke dewan

banner 120x600
banner 468x60

 

 

banner 325x300

Foto: Boby Granada/ Pedagang alon alon Trenggalek menyampaikan aspirasi ke wakil rakyat

TRENGGALEK MAKNAJATIM- Pedagang Kaki Lima ( PKL ) Alon Alon Trenggalek mengeluh ke ( Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ) setempat’ pasalnya kebijakan pemerintah kabupaten Trenggalek kurang berpihak pada pedagang kecil, Kamis (17/7/2025).
Meyda Pengurus Paguyuban PKL Alon Alon mengatakan,karena banyak even pasar rakyat yang dilaksanakan di alon alon, jika sebelumnya dilaksanakan hanya pada peringatan Hari Jadi kabupaten Trenggalek dan pergantian malam tahun baru.
Sekarang pasar rakyat dilaksanakan  sampai lima enam kali dalam setahun.

Dengan padatnya even pasar rakyat tersebut, membuat resah para Pedagang Kaki Lima yang setiap hari berjualan mencari penghasilan di alon alon,
yang hanya diberikan ijin berjualan tiga hari ( Jumat, Saptu, Minggu ).”ujarnya.

”Seperti bulan Mei kemarin, kita hanya bisa berjualan dua minggu saja untuk akhir pekan.
Memang benar kita bisa berjualan di pasar rakyat, tetapi tidak semua anggota kami mampu menyewa stand atau lapak, mengingat biayanya sangat tinggi, yang tidak merakyat
dan tidak pro dengan UMKM lokal.”keluhnya.

Masih menurut Meyda, ketika kita berupaya membeli lapak, cuaca mendung dan hujan, jualan kita sepi, sehingga modal tidak kembali.

Dengan seringnya even pasar rakyat, para PKL sering juga kehilangan pembeli yang menjadi langganan kami.
,”keluhnya.

Karena ketika even berlangsung, kita harus berpindah tempat dari jualan sehari hari, sehingga kehilangan pelanggan.
Akhirnya PKL pindah ke alon alon beli stand tanpa tenda, yang harganya masih relatif tinggi menurut kami.

Atas kondisi tersebut saya minta pemangku kebijakan mendengar secara langsung dari pelaku UMKM, terkait dengan  harga stand dan omzet yang didapatkan, sehingga tahu kondisi PKL sebenarnya.

” Selanjutnya kami akan membantu PAD dengan membayar ristribusi, jika diberikan ijin berjualan setiap harinya.”tegasnya.

Lebih lanjut pada perbup No 11 tahun 2011 untuk sewa permeter perseginya kurang dari 30 hari sebesar Rp 1500,-.

Akan tetapi banyak EO ( Even Organizer ) yang menjual relatif tinggi yang tidak mampu kita bayar.

Karena untuk menyewa stand kita harus berhutang dulu, entah itu nanti bisa balik modal atau tidak, kita tidak berpikir sampai kesitu, yang penting kita bisa berjualan.

Sementara itu Ketua Komisi II DPRD Trenggalek Mugianto mengatakan, DPRD Bersama dengan pimpinan dewan mendorong pemerintah daerah agar memberi kesempatan pada PKL lokal untuk tetap berjualan, guna mendukung peningkatan ekonomi.

Karena mereka tidak sanggup membayar kontribusi kepada pemerintah daerah.

Maka kami sepakat dan meminta kerelaan pemkab agar tahun ini, diberi kesempatan berjualan disekitar alon alon.

Ditambahkan,teknis pelaksananya akan diatur oleh Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, bersama dengan paguyuban PKL,”tutupnya.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *