Foto :Boby / Doding Rachmadi Ketua DPRD Trenggalek saat wawancara dengan awak media
TRENGGALEK,MAKNAJATIM –
Sebanyak 1.241 usulan pokok-pokok pikiran (Pokir) untuk tahun 2025, yang diterima Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek.
Dari sejumlah itu, hampir 99 persen berkaitan dengan perbaikan infrastruktur, mulai dari perbaikan jalan rusak, pembangunan irigasi, hingga peningkatan fasilitas pendidikan di berbagai wilayah.
Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek, Doding Rahmadi, menyampaikan, usulan Pokir ini merupakan hasil dari reses yang dilakukan oleh anggota DPRD di masing-masing daerah pemilihan (Dapil).
“Usulan ini langsung dari masyarakat yang disampaikan melalui anggota DPRD di Dapil masing-masing. Artinya, 1.241 Pokir yang masuk ini adalah aspirasi murni dari masyarakat. Namun, karena keterbatasan anggaran Pemkab, tentu saja tidak semua bisa terakomodir, dan akan diseleksi berdasarkan prioritas,” ujar Doding dalam keterangannya usai rapat di Graha Paripurna Gedung DPRD Trenggalek. Kamis (06/03/2025).
Masih menurut Doding, Pokir yang masuk akan menjadi acuan dalam perencanaan program pemerintah daerah. Nantinya, usulan-usulan tersebut akan dibawa ke forum Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Kabupaten dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) untuk disinkronkan.
“Usulan-usulan yang masuk nantinya akan disesuaikan dengan RKPD dan skala prioritas pembangunan daerah. Hanya usulan yang sesuai dengan prioritas yang akan diproses, dan perlu diingat bahwa anggaran untuk Pokir tidak boleh melebihi 10 persen dari Penghasilan Asli Daerah (PAD),” jelas Doding.
Lebih lanjut, Doding menekankan bahwa prioritas utama akan diberikan pada perbaikan infrastruktur yang dianggap paling mendesak, seperti jalan rusak yang dapat membahayakan keselamatan warga.
“Kami tidak melihat siapa yang mengusulkan, tetapi lebih kepada kebutuhan mendesak di lapangan. Pokir ini akan berfokus pada skala prioritas yang sudah tercantum dalam RKPD dan RPJMD,” ungkapnya.
Ditambahkan pemerataan pembangunan akan dilakukan secara merata di seluruh wilayah, dengan memperhatikan skema prioritas yang ditetapkan oleh Bupati. Baik di tingkat kecamatan maupun desa, semua akan mendapatkan perhatian sesuai dengan kebutuhan.
Meski jumlah usulan sangat besar, tidak semua bisa terealisasi dalam satu tahun anggaran. Selain karena keterbatasan anggaran, efisiensi anggaran daerah yang menyebabkan kerugian hingga Rp 45 miliar di tahun ini menjadi tantangan tersendiri.
“Meski tidak ada batasan jumlah Pokir yang diajukan, anggaran untuk merealisasikannya dibatasi maksimal 10 persen dari PAD. ” tutupnya.